Rilis Surat Edaran UU ITE, Kapolri Minta Tersangka yang Ajukan Jalan Damai Diberi Mediasi

- 23 Februari 2021, 13:12 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News/ Muslim)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News/ Muslim) /
PR TASIKMALAYA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kesadaran budaya beretika guna menciptakan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.
 
Surat Edaran dengan nomor SE/2/11/2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada hari Jumat, 19 Februari 2021.
 
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pada Surat Edaran itu tercantum bahwa Kapolri meninjau kondisi nasional perihal pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2016.
 
 
UU Nomor 19 itu berisi perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 itu dinilai bertentangan dengan hak kebebasan masyarakat untuk berekspresi dalam ruang digital.
 
"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kapolri, melalui Surat Edaran pada 19 Februari 2021.
 
 
Kapolri Listyo Sigit menyebut bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri akan selalu mengutamakan edukasi dan metode persuasif.
 
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya dugaan kriminalisasi kepada orang yang dilaporkan dan untuk menjamin ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
 
Listyo Sigit juga meminta agar Penyidik Polri menjadikan beberapa hal sebagai pedoman.
 
 
Hal-hal itu termasuk mengikuti perkembangan penggunaan ruang digital beserta semua permasalahannya.
 
Lalu, memahami budaya beretika di ruang digital dengan menginventarisir macam-macam persoalan dan akibatnya di masyarakat.
 
Listyo Sigit menegaskan, polri harus mengutamakan upaya preemtif dan preventif dari virtual police dan virtual alert guna mengawasi, mengedukasi, dan memperingatkan.
 
 
Selain itu juga untuk mencegah potensi tindak pidana siber terhadap masyarakat.
 
Ia menambahkan, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus mampu membedakan kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang bisa dipidana, kemudian memutuskan langkah yang bisa diambil.
 
Selanjutnya, penyidik harus memegang prinsip bahwa hukum pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengutamakan restorative justice dalam penanganan kasus. 
 
 
Penyidik juga harus memprioritaskan pihak atau korban yang memutuskan untuk mengambil jalan damai dalam pelaksanaan restorative justice.
 
Tetapi restorative justice dikecualikan terhadap kasus yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme. 
 
Listyo Sigit menuturkan, bila tersangka telah sadar lantas meminta maaf, meski korban meminta perkaranya diserahkan ke pengadilan, untuk diberikan ruang mediasi sebelum berkas diberikan ke JPU.
 
 
"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," tandasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x