Soal Revisi Pasal Karet di UU ITE, Mahfud MD: Bisa dengan Mencabut atau Menambahkan Kalimat Penjelasan

- 26 Februari 2021, 07:40 WIB
Mahfud MD memberikan penjelasan terkait hukum dan adanya pasal karet pada UU ITE.*
Mahfud MD memberikan penjelasan terkait hukum dan adanya pasal karet pada UU ITE.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI mengatakan bahwa, hukum jangan alergi dengan perubahan hukum.

Pasalnya, menurut Mahfud MD, hukum merupakan produk dari resultante atau dibuat berdasarkan situasi-situasi tertentu pada zamannya, yang mana hukum merupakan produk dari perkembangan situasi politik, sosial, dan ekonomi.

Oleh karena itu, Mahfud MD berpendapat bahwa hukum dapat berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE

“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE,” tutur Mahfud MD seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenkopolhukam.

Mahfud MD menjelaskan, perubahan UU ITE dilakukan jika ditemukan pasal karet.

“Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Buat Tim untuk Kaji Revisi UU ITE: Kita Akan Diskusikan Mana yang Dianggap Pasal Karet

Mahfud MD menambahkan, pemerintah tengah memeprtimbangkan dibuatnya resultante baru yang nantinya akan mencangkup dua hal.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemenkopolhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x