PR TASIKMALAYA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI mengatakan bahwa, hukum jangan alergi dengan perubahan hukum.
Pasalnya, menurut Mahfud MD, hukum merupakan produk dari resultante atau dibuat berdasarkan situasi-situasi tertentu pada zamannya, yang mana hukum merupakan produk dari perkembangan situasi politik, sosial, dan ekonomi.
Oleh karena itu, Mahfud MD berpendapat bahwa hukum dapat berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.
Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Presiden Jokowi, Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE
“Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE,” tutur Mahfud MD seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenkopolhukam.
Mahfud MD menjelaskan, perubahan UU ITE dilakukan jika ditemukan pasal karet.
“Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet,” jelas Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan, pemerintah tengah memeprtimbangkan dibuatnya resultante baru yang nantinya akan mencangkup dua hal.