Teguran yang dikirimkan Polri kepada akun itu kemudian dibacakan oleh Argo.
"Virtual Police Alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian," tutur Argo.
"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," pungkasnya mengakhiri pembacaan tersebut.***