PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebuah koper berisi uang sebesar Rp2 miliar.
Koper itu ditemukan di rumah dinas Edy Rahmat(ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hal ini terbongkar melalui kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara korupsi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Korupsi yang menjerat Nurdin Abdullah itu merupakan dugaan suap gratifikasi perihal pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan terkait penangkapan tiga pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam jumpa pers di gedung KPK pada Jumat dini hari.
"Sekitar pukul 23.00 WITA (Jumat, 26 Februari 2021), AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba," katanya.
Baca Juga: Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap, Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah
"Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," imbuh Firli.
Untuk perkara ini, KPK telah memutuskan tiga tersangka yakni NA, ER, dan AS sebagai penerima.