DPRD Tolak Jual Saham Bank Bengkulu ke Chairul Tanjung: Bisa Gunakan Dana Desa

- 18 November 2020, 19:39 WIB
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Suharto.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Suharto. /ANTARA/Carminanda/

PR TASIKMALAYA – Manajemen Bank Bengkulu berencana menjual saham sebesar Rp130 miliar ke PT Mega Corpora yang dimiliki oleh pengusaha besar Chairul Tanjung.

Rencana tersebut sontak ditolak oleh Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Pasalnya, masih ada cara lain yang dapat ditempuh selain melakukan penjualan saham untuk memenuhi modal inti.

Suharto selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu khawatir, jika saham Bank Bengkulu dijual ke pihak perusahaan swasta, ada kemungkinan pengelolaan yang terkait dengan kewenangan akan menjadi terbagi dan sulit untuk memasukkan kepentingan daerah.

Baca Juga: Sebut Belanja Negara Dapat Dorong Perkembangan Ekonomi, Jokowi: Belanjakan Sesuai dengan Rencana

“Yang namanya sudah penyertaan modal di dalam suatu organisasi itu tentu dia mempunyai hak sesuai dengan porsi yang ada,” ujarnya Rabu 18 September 2020, seperti yang dikutip PikiraanRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Ridwan Nurazi selaku Komisaris Utama Bank Bengkulu mengatakan, penjualan sebagian saham ke PT Mega Corpora tujuannya untuk meningkatkan status Bank Bengkulu menjadi bank umum kegiatan usaha (BUKU) II.

Menanggapi usulan tersebut, Suharto meyakinkan jika persoalan intinya karena kurang modal sebesar Rp134 miliar, masih bisa diusahakan oleh pemerintah daerah Bengkulu.

Oleh karena itu, Bank Bengkulu tidak perlu melibatkan pihak lain dengan alasan kekurangan modal.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kota Tasikmalaya 18 November 2020, Total Kasus 517 Orang

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x