PIKIRAN RAKYAT - Warga desa kini berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Dengan syarat utama penerima bantuan itu adalah warga desa prasejahtera yang kehilangan penghasilan akibat Covid-19.
Hal ini disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers pada Senin, 27 April 2020.
"Ukuran utamanya adalah kehilangan mata pencaharian. Makanya di dalam ketentuannya basis pendataannya RT yang mendata tiga orang supaya merumuskan miskin itu mudah," tutur Abdul Halim Iskandar dalam pernyataan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 28 April 2020
Baca Juga: Pasien Disabilitas Covid-19 Ditolak RSD Wisma Atlet, Mensos Segera Kirim Tim Reaksi Cepat
Selain syarat tersebut, Mendes PDTT menyebutkan, BLT Dana Desa juga bisa diberikan kepada kepala keluarga yang tidak menerima bantuan dari program pemerintah yang lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Prakerja.
Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Menteri tersebut mengatakan, data yang sudah dikumpulkan oleh pemerintah desa harus diperiksa dengan merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.
Tak berhenti sampai di sana, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga tidak membuat batas minimal untuk pemberian BLT Dana Desa, tetapi berlaku batas maksimal.
Baca Juga: Cek Fakta: Peraih Nobel Kesehatan Dikabarkan Sebut Covid-19 Buatan Tiongkok, Cek Faktanya
Hal itu bertujuan agar tidak memaksakan pemerintah desa untuk memberikan BLT bila memang tidak ditemukan orang yang dapat menerima.
"Yang belum dapat jejaring pengaman sosial tingkat nasional dan masuk kategori miskin," tegas Mendes PDTT.