PR TASIKMALAYA – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya kerumunan yang ditimbulkan oleh Rizieq Shihab karena mengundang ribuan orang dalam acara Maulid Nabi dan Pesta Pernikahan anaknya.
Masyarakat bahkan menuding pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pilih kasih dengan membiarkan kegiatan yang dihadiri oleh ribuan orang tersebut.
Menepis tudingan tersebut, pihak Pemerintah DKI Jakarta membuktikan bahwa mereka dengan tegas menindak semua pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: BBM Jenis Premium akan Dihapus 1 Januari 2021, Syarief Hasan: Pemerintah Harus Bisa Beri Subsidi BBM
Hal tersebut tertuang dalam Pemberian sanksi yang disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
“Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp50.000.000. kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” jelas Arifin seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Pemberian sanksi tersebut karena adanya pengabaian imbauan oleh pihak Rizieq Shihab dan panitia penyelenggara.
Bahkan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta agar pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah tamu undangan sebanyak 50 persen, serta meminta alat-alat pendukung seperti masker, cuci tangan yang disediakan oleh panitia di lokasi acara.
Baca Juga: Sebut Kegiatan HRS Penuhi Protokol Kesehatan, Anies Baswedan: yang Melanggar Ya Harus Ditindak