Habib Rizieq Didenda usai Langgar Prokes, Wagub DKI: Virus Gak Pilih Kelompok Mana

- 16 November 2020, 07:31 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan penerapan protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan penerapan protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq. /Antara./

PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menggapi soal sanksi denda yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan jika sanksi administratif berupa denda yang dikenakan kepada Habib Rizieq sebesar Rp 50 juta.

Denda ini merujuk kepada acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan.

Baca Juga: Soroti Ceramah Viral Habib Rizieq saat Maulid Nabi, Ketum PKPI: Sangat Tidak Pantas

Seperti diketahui, dikabarkan pernikahan putri Habib Rizieq tersebut digelar dengan mengundang 10.000 tamu, sekaligus menggelar acara peringatan Maulid Nabi.

Lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Ahmad Riza memberikan tanggapan soal denda yang diberikan pada Rizeq, di mana sebagai upaya memutus rantai corona.

"Semua kita terancam penularan corona, virus ini gak pilih kelompok mana, agama apa, Covid19 musuh bersama. Terus kita bersatu, sama2 mencegah dgn 3M," cuit Ahmad Riza, Minggu, 15 November 2020.

Baca Juga: Sule Resmi Menikah, Rizky Febian Minta Nathalie Sabar Rawat Ketiga Adiknya

Ia memastikan, tindakan Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tak pandang bulu.

"Kami selalu ingin semua pemimpin kita, pemuka agama kita senantiasa sehat, jamaahnya serta masyarakat juga sehat. Terima kasih," tulis Ahmad Riza.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah