Habib Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta, Hanif Alatas: Sudah Dibayar Cash

- 16 November 2020, 07:53 WIB
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta /Youtube Front TV

PR TASIKMALAYA - Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis menyebut jika denda yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta sudah dibayar.

Sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta tersebut karena Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pelanggaran itu terjadi saat Habib Rizieq menggelar peringatan acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 malam.

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda usai Langgar Prokes, Wagub DKI: Virus Gak Pilih Kelompok Mana

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, senada dengan Sobri, menantu HRS, Habib Hanif Alatas membenarkan kabar tersebut.

Habib Hanif menyebut, pihaknya telah membayarkan sanksi denda Rp 50 juta yang dilayangkan oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.

"Iya cash, iya (di rumah). Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.

Baca Juga: Sindir Kerumunan Massa yang Difasilitasi, Persipura: Tak Elok Dipandang Masyarakat

Habib Hanif menyebut, pihaknya memaklumi sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta atas acara yang digelar keluragnya yang menimbulkan kerumunan massa.

"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah