PR TASIKMALAYA - Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis menyebut jika denda yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta sudah dibayar.
Sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta tersebut karena Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pelanggaran itu terjadi saat Habib Rizieq menggelar peringatan acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 malam.
Baca Juga: Habib Rizieq Didenda usai Langgar Prokes, Wagub DKI: Virus Gak Pilih Kelompok Mana
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, senada dengan Sobri, menantu HRS, Habib Hanif Alatas membenarkan kabar tersebut.
Habib Hanif menyebut, pihaknya telah membayarkan sanksi denda Rp 50 juta yang dilayangkan oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
"Iya cash, iya (di rumah). Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.
Baca Juga: Sindir Kerumunan Massa yang Difasilitasi, Persipura: Tak Elok Dipandang Masyarakat
Habib Hanif menyebut, pihaknya memaklumi sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta atas acara yang digelar keluragnya yang menimbulkan kerumunan massa.
"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," lanjutnya.