PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan pada Sabtu, 14 November 2020.
Hal ini juga terkait acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Front Pembela Islam (FPI).
Dalam hal ini, Pemprov DKI menilai bahwa Habib Rizieq dan FPI telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 79 dan No 80 tahun 2020.
Baca Juga: Korps Brimob Polri Anugerahi Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai Warga Kehormatan
Di mana tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga terjadi kerumunan pada kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, Habib Rizieq dan dan FPI dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.
“Terhadap Pelanggaran Tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp.50.000.000,” ujar Arifin selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dalam surat pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @satpolpp.dki.
Surat tersebut diberikan pada Minggu, 15 November 2020, di sekretariat LPI dan diterima diterima oleh Habib Muhammad Alatas.
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan Dalam Sebuah Acara, Habib Rizieq Shihab Dikenakan Denda Rp 50 Juta