Penertiban Juru Parkir Liar, Pemprov Jakarta Tindak 216 Orang dalam Sepekan

- 22 Mei 2024, 11:14 WIB
Ilustrasi juru parkir liar.
Ilustrasi juru parkir liar. /Antara/Zabur Karuru/

PR TASIKMALAYA - Dalam rangka penertiban juru parkir liar periode 15-12 Mei 2024, tim gabungan yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak sebanyak 216 orang.

Mengenai 216 orang yang menjadi juru parkir liar dan terjaring saat penertiban tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu, 22 Mei 2024.

"Total juru parkir liar yang terkena sanksi penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 21 Mei 2024 sebanyak 216 juru parkir liar," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Sejak 15 Mei 2024, Syafrin mengatakan ada 55 orang yang menjadi juru parkir liar yang telah ditindak oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: 6 Jenis Pekerjaan yang Cocok untuk Mahasiswa: Menggabungkan Pendidikan dengan Pengalaman Kerja

Sedangkan pada 16 Mei 2024, pihaknya telah menindak 72 orang yang disinyalir sebagai juru parkir liar.

Kemudian pada 21 Mei, Pemprov DKI Jakarta telah menindak 89 juru parkir liar yang tersebar. Sehingga jika ditotal secara keseluruhan jumlahnya ada 216 orang.

Perlu diketahui, penindakan juru parkir liar di semua wilayah Jakarta dimulai pada pukul 08.30 WIB yang melibatkan personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, dan TNI/Polri.

Proses penindakan tersebut, dilakukan secara persuasif dan manusiawi, serta para juru parkir liar akan dibina oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah