PR TASIKMALAYA - Kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi langsung menjadi buah bibir masyarakat.
Rizieq langsung mengagendakan sejumlah acara setibanya di Indonesia, salah satunya safari dakwah ke Kabupaten Bogor hingga menggelar menikahkan putrinya.
Menanggapi hal itu, Rizieq dinilai telah mencipatakan kerumunan dalam jumlah besar, ia pun teklah dijatuhi sanksi oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Terjadi Insiden Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil di Blitar, Satu Orang Tewas
Dengan surat yang bernomor 2250/-1.75, Habib Rizieq Shihab dijatuhi sanksi administratif berupa denda senilai Rp 50 juta.
Denda ini wajib dibayarkan oleh HRS ke Pemprov DKI Jakarta karena ia melanggar protokol kesehatan dengan melaksanakan pernikahan dan menggelar acara Maulid Nabi yang menimbulkan kerumunan.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengapresiasi tindakan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Simak! Berikut 3 Manfaat Daun Seledri bagi Kesehatan Tubuh
Doni menjelaskan, denda tersebut merupakan denda tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat.