Telah Diperingatkan Sebelumnya, Acara Habib Rizieq Tetap Langgar Prokes hingga Dikenai Denda

- 15 November 2020, 19:10 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. //Front TV

PR TASIKMALAYA -  Habib Rizieq Shihab dikenakan denda oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena telah melanggar protokol kesehatan dalam acaranya yang digelar pada Sabtu, 14 November 2020.

Denda yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemimpin Front Pembela Islam itu sebesar Rp 50 Juta.

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Baca Juga: Diberi Sanksi Karena Acara Habib Rizieq Langgar Prokes, FPI Langsung Bayar Denda di Tempat

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Minggu 15 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasimalaya.com dari Antara.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Baca Juga: Turunkan Gula Darah! Studi Temukan Khasiat Kacang untuk Penyakit Diabetes Tipe 2

Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan terkait penyelenggaraan acara kepada Rizieq serta panitia yang terlibat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah