Berikut 9 Jenis Minuman Alkohol yang Dilarang Dalam RUU Minol

- 15 November 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi Minuman beralkohol.
Ilustrasi Minuman beralkohol. //Pixabay//Christian_Birkholz

PR TASIKMALAYA – Minuman beralkohol memiliki kadar alkohol yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Selan kadar, bahan baku pembuatan alkohol pun bermacam-macam. Ada yang dari anggur, nira, tebu dan lainnya.

Masyarakat Indonesia saat ini dihadapkan dengan pro kontra mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang rencananya akan dibahas oleh DPR melalui Badan Legislasi (Baleg).

Baca Juga: Wajib Dicoba! Cegahlah Penyakit Jantung dengan 5 Makanan ini

RUU Minol mengatur sanksi pidana hingga pada orang yang melanggar tepatnya pada pasal 20 yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari tiga bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar.

Minuman beralkohol ini mengandung etanol yang telah tercantum dalam Pasal 4.

Diketahui, etanol merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran bagi yang mengonsumsinya.

Minuman ini dibuat melalui proses yang panjang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Tingginya kadar alkhol dalam sebuah minuman akan mengakibatkan gangguan pada kesehatan.

Baca Juga: Atlet Indonesia Raih Tiga Medali Emas di Kejuaraan Dunia Angkat Besi Remaja Virtual 2020

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x