Berikut 9 Jenis Minuman Alkohol yang Dilarang Dalam RUU Minol

- 15 November 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi Minuman beralkohol.
Ilustrasi Minuman beralkohol. //Pixabay//Christian_Birkholz

Vodka termasuk minuman yang memiliki kadar alcohol dari 35 hingga 60 persen.

5. Wine

Wine merupakan minol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari delapan hingga 14 persen.

6. Tequila

Minuman asal Meksiko ini terbuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40 persen.

Baca Juga: Dirgahayu ke-75 Brimob: Bukan Hanya Polri, Kapolda Harap Brimob Jadi Kebanggaan Bangsa Indonesia

7. Sake

Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen.

8. Soju

Minuman ini merupakan minol yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah