Bukan Hanya Peminum, Pedagang Minol Siap-Siap dapat Hukuman 10 Tahun Penjara atau Denda Rp1 Miliar

- 13 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay//Daria-Yakovieva

PR TASIKMALAYA – Badan Legislasi (baleg) DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membahas minuman beralkohol.

Isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol tersebut memuat daftar minuman beralkohol yang dilarang disimpan, diproduksi, dan dikonsumsi.

Bahkan, minuman tradisional yang mengandung alkohol pun dibahas pula dalam RUU tersebut.

Baca Juga: DPR Bahas RUU Minuman Beralkohol, dr. Tirta: Apa Jadinya Orang yang Koleksi Wine di Rumah

Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol menegaskan, barang siapa yang memproduksi, memasukan, menyimpan, dan mengedarkan, serta menjual minuman beralkohol maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi diberikan berdasarkan yang tercantum di dalam Pasal 18 Bab VI.

“Hukuman bagi yang memproduksi minuman beralkohol dapat diberikan hukuman maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Pasal 18 Bab VI seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman DPR RI pada Jumat 13 November 2020.

Selanjutnya, bagi peminum minuman beralkohol akan diberikan sanksi berupa pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Baca Juga: Pemkab Bogor Serahkan Dana Hibah untuk Masjid dan Pondok Pesantren Senilai Rp 12,5 Miliar

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x