DPR: RUU Minol Selaras dengan Tujuan Negara, Amanah Konstitusi, dan Alquran

- 14 November 2020, 08:26 WIB
ILUSTRASI minuman beralkohol
ILUSTRASI minuman beralkohol /PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Illiza Sa'aduddin Djamal selaku Anggota DPR Fraksi PPP menyatakan dukungan atas pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

RUU Minol menurutnya sangat selaras dengan tujuan negara, tepatnya pada alinea ke-4 UUD 1945.

Bahkan, sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol telah diatur dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Cak Nun: HRS Bukan Habib Bukan Keturunan Rasulullah Saya Kalo Manggil Rizieq itu ‘Rif’

Baca Juga: Klarifikasi Pernyataan Soal Kepulangan Rizieq, Polisi Jaga Kediaman Nikita Mirzani

“18 anggota DPR Fraksi PPP. RUU Larangan Minuman Beralkohol, spirit dan tujuan pelanggaran ini selaras dengan tujuan negara yang termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1954,” jelas Illiza seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI yang dikutip Sabtu, 14 November 2020.

Selanjutnya, Illiza menegaskan bahwa larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama yang terdapat pada Pasal 28 H Ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 28 H Ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menetapkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Ucapkan Selamat pada Joe Biden atas Kemenangan Pilpres AS, Tiongkok: Kami Hormati Pilihan Amerika

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x