Berikut 9 Jenis Minuman Alkohol yang Dilarang Dalam RUU Minol

- 15 November 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi Minuman beralkohol.
Ilustrasi Minuman beralkohol. //Pixabay//Christian_Birkholz

Berikut adalah jenis minuman keras atau beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol.

1. Bir

Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari empat hingga enam persen.

2. Rum

Minol ini berasal dari fermentasi yang terbuat dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.

3. Wiski

Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen.

Baca Juga: Dirgahayu ke-75 Brimob: Bukan Hanya Polri, Kapolda Harap Brimob Jadi Kebanggaan Bangsa Indonesia

4. Vodka

Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah