Berikut adalah jenis minuman keras atau beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol.
1. Bir
Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari empat hingga enam persen.
2. Rum
Minol ini berasal dari fermentasi yang terbuat dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.
3. Wiski
Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen.
Baca Juga: Dirgahayu ke-75 Brimob: Bukan Hanya Polri, Kapolda Harap Brimob Jadi Kebanggaan Bangsa Indonesia
4. Vodka
Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung.