RUU Minol akan Disahkan, DPR: Pendapatan Negara Rp 5 Triliun per Tahun dari Minuman Beralkohol

- 13 November 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi minuman alkohol.
Ilustrasi minuman alkohol. //PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI meminta agar pengesahan RUU Minuman Beralkohol dapat dikaji lebih dalam, untuk mempertimbangkan terkait dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja.

Azis menegaskan, pada paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja terkait dengan Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal.

Disebutkan dalam pasal tersebut bahwasannya semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Tidak Pulang Semalaman, Seorang Wanita Muda di Semarang Ditemukan Tewas di Semak-Semak

“Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12, dimana di pasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Azis.

Selanjutnya, Azis mengatakan bahwa Undang-Undang harus mengacu pada ketentuan yang ada di Undang-Undang sebelumnya.

“Undang-Undang yang berlaku dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol,” pungkasnya.

Selain itu Azis mengingatkan, aspek perdagangan pendapatan negara dari minuman beralkohol terbilang tinggi sekitar Rp 5 triliun setiap tahun.

Baca Juga: Retas Sistem Usaha Pengisian Pulsa dengan Bantuan Aplikasi, Korban Rugi hingga Puluhan Juta

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah