Setelah 20 Hari Lakukan Penyidikan, Polisi Ungkap Tambahan Tersangka Baru Kebakaran Kejagung RI

- 14 November 2020, 14:21 WIB
Konferesnsi pers penetapan tersangka baru kasus kebakaran Kejagung.
Konferesnsi pers penetapan tersangka baru kasus kebakaran Kejagung. //Tribatanews

PR TASIKMALAYA – Pasca kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka baru.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka akibat kelalaiannya dalam bekerja.

Sebelum menetapkan tiga tersangka baru, penyidik mencari tahu soal pemasangan alumunium composite panel (ACP) di kantor tersebut. Penyidikan perkara berlangsung selama 20 hari.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkan Indonesia Dilanda Gelombang Panas? Ini Penjelasan BMKG

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut di antaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP). 

"Tersangka yang saat ini berkatan dengan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tidak melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru," terangnya.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu MD, J, dan IS," sambung dia

Sebelumnya, diketahui delapan orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yang berinisial T, H, S, K, IS, R, UAM, dan NH.

Baca Juga: Sony Interactive Entertainment Umumkan Tanggal Pemesanan PS5 di Indonesia, Harga Mulai Rp7 Jutaan

Lima orang tersangka merupakan pekerja bangunan yang merokok padahal lokasi tersebut terdapat sejumlah berang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut memicu kebakaran.

Polisi juga menetapkan UAM yang merupakan mandor bangunan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan pengawasan saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah