Hoaks atau Fakta: Benarkan Indonesia Dilanda Gelombang Panas? Ini Penjelasan BMKG

- 14 November 2020, 14:00 WIB
Pantauan cuaca Indonesia melalui satelit Himawari pada Selasa, 22 September 2020.
Pantauan cuaca Indonesia melalui satelit Himawari pada Selasa, 22 September 2020. /BMKG/

PR TASIKMALAYA - Beredar isu di media sosial bahwa Indonesia kini sedang dilanda gelombang panas. Bahkan, berdasarkan isu tersebut suhu siang hari bisa mencapai hingga 40 derajat celcius. Oleh karena itu, tidak disarankan untuk minum air es atau dingin.

“Berita yang ditayangkan ini tentu saja tidak tepat. Karena, kondisi suhu panas dan terik ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas,” jelas Prof Dwikorita Karnawati selaku Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, dalam ilmu klimatologi gelombang panas diartikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa, kerap berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih yang dilengkapi dengan kelembaban udara yang tinggi.

Baca Juga: Nikahkan Purtinya Hari Ini, Kenali Irfan Alaydrus Calon Menantu Habib Rizieq

Gelombang panas merupakan suatu keadaan dimana suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistic, seperti lima derajat celcius lebih panas dari rata-rata klimatologis suhu maksimum.

Suhu maksimum setidaknya telah terjadi selama lima hari berturut-turut.

“Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-rata dan tidak berlangsung lama,maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas,” jelas Dwi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI yang dikutip Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ajak Warga Laporkan Kerumunan, Yunarto Wijaya: Ada Sih, Tapi Berani Ga Pak?

Umumnya, gelombang panas terjadi karena adanya pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan, sehingga termapatkan dan suhunya meningkat.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x