Kejagung RI Alami Kebakkaran Besar, Jajaran Jaksa Terpaksa Harus Pindah Tempat Dinas

- 25 Oktober 2020, 17:39 WIB
Gedung Kejagung RI pascakebakaran.
Gedung Kejagung RI pascakebakaran. //Twitter/@humasjakfire

PR TASIKMALAYA - Insiden kebakaran menimpa Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu pada pukul 19.00 WIB.

Akibatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya baru bisa kembali bekerja di Kompleks Kejaksaan Agung pada bulan November 2020 nanti pasca peristiwa kebakaran.

Dilansir dari RRI oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, semula dikabarkan bahwa akibat ruang kerjanya hangus, Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk beberapa waktu harus berdinas di Badan Diklat Kampus A di Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sempat Alami Perselisihan Panas, McGregor Berikan Hormat Usai Khabib Nurmagomedov Nyatakan Pensiun

Di samping Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, serta biro perencanaan, biro hukum, biro kepegawaian juga akan berdinas di tempat tersebut.

Sedangkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengungkapkan pada saat gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, bahwa peristiwa kebakaran disimpulkan sebagai suatu tindak ketidaksengajaan.

"Jadi itu karena kealpaan, Pasal 188 KUHP. Saya bicara alat bukti, karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," Fadil menegaskan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan kerugian yang ditimbulkan insiden tersebut mencapai angka Rp 1,1 triliun. Sekurang-kurangnya, Rp 178,3 miliar menjadi kerugian gedung dan bagunan, sementara kerugian barang-barang yang ada di dalam gedung sebesar Rp 940,2 miliar.

Baca Juga: Belasan Kecamatan di Majalengka sampai Banyumas Rasakan Gempa Pangandaran

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kejaksaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x