Kepolisian Ungkap Pelaku Pembakaran Kejagung RI, Polri: Mereka Merokok di Dalam Ruang Kerja

- 24 Oktober 2020, 18:59 WIB
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu. //Dok. PMJ News/

PR TASIKMALAYA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan lalu itu.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Charlie Hebdo Terbitkan Ulang Kartun Nabi Muhammad, OKI: Hubungan Islam dan Prancis Terancam Rusak

Pada kesempatan tersebut, Kadiv Humas Polri turut didampingi oleh Kapuslabfor Polri, Kejaksaan Agung, serta sejumlah ahli.

Dalam keterangan yang disampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri san sejumlah ahli dari berbagai Universitas.

“Pada hari ini Jumat tanggal 23 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik mendapatkan hasil bahwa kasus tersebut merupakan kealpaan dengan menetapkan delapan tersangka. Yaitu H, K, T, SK, IS, UAM selaku mandor, R PT. APM, IN selaku PPK,” ujar Kadiv Humas Polri.

Selain itu, Kadiv Humas Polri juga menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ma’ruf Amin: Indonesia Hanya Jadi Konsumen dan 'Tukang Stempel' Produk Halal yang Diimpor

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x