Bukan Hanya Peminum, Pedagang Minol Siap-Siap dapat Hukuman 10 Tahun Penjara atau Denda Rp1 Miliar

- 13 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay//Daria-Yakovieva

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun, atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” tulis pasal 20 Bab VI terkait Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol.

Sanksi yang diberikan bahkan akan ditambah jika peminum minuman beralkohol mengganggu ketertiban umum, atau melakukan ancaman dan membahayakan orang lain.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 21 angka (1) Bab VI yang berkaitan dengan Ketentuan Pidana RUU Minuman Beralkohol. Berdasarkan Pasal tersebut, peminuk yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan orang lain, akan diberikan sanksi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Sherina jadi Pengisi Suara dan Nyanyikan Lagu dalam Film Animasi Karya Studio Ghibli

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol, pada Bab II terkait dengan Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.

Selanjutnya, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen. Minuman golongan C yang memiliki kandungan etanol 20-55 persen.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah