PR TASIKMALAYA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait minuman beralkohol (Minol).
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol terdapat daftar minuman beralkohol yang dilarang disimpan, diproduksi, serta dikonsumsi.
Diberitakan PikiranRakayat-Tasikmalaya.com sebelumnya, pada Bab II terkait dengan Klasifikasi, Pasal 4 Ayat 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen.
Baca Juga: Pemkab Bogor Serahkan Dana Hibah untuk Masjid dan Pondok Pesantren Senilai Rp 12,5 Miliar
Tak hanya itu, minuman beralkohol golongan B dengan kadar etanol lebih dari 5-20 persen juga dilarang. Minuman golongan C yang memiliki kandungan etanol 20-55 persen.
Minuman tradisional yang beralkohol juga ikut dilarang dalam Rancangan Undang-Undang ini.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol terdiri dari berbagai golongan yang dilarang seperti minuman beralkohol tradisional, campuran atau racikan.
Baca Juga: Sherina jadi Pengisi Suara dan Nyanyikan Lagu dalam Film Animasi Karya Studio Ghibli
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 2 menjelaskan bahwa minuman beralkohol tradisional yang berasal dari olahan pohon kelapa, enau, atau racikan lainnya.
Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp50 juta.