Pemkab Bogor Serahkan Dana Hibah untuk Masjid dan Pondok Pesantren Senilai Rp 12,5 Miliar

- 13 November 2020, 14:28 WIB
Ilustrasi masjid.
Ilustrasi masjid. /pexels.com

PR TASIKMALAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin saat di Cibinong, Kamis 12 November 2020 menyerahkan dana hibah sebesar Rp 12,5 miliar untuk masjid, dan pondok pesantren.

Pemkab Bogor memberikan dana hibah untuk 288 sarana keagaamaan, berupa pondok pesantren, masjid, mushalla, majelis, dan pura.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jumat 13 November 2020 dari Antara, Burhanudin mengatakan bahwa penerima dana hibah harus bisa belanja sesuai NPHD.

Baca Juga: BBM Satu Harga Siap Jadi Program Pertamina, Demi Dukung Ekonomi Wilayah 3T Indonesia

"Saya berharap masyarakat, lembaga, organisasi, atau badan penerima hibah agar membelanjakan dana hibah sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," kata Burhanudin.

Dia menjelaskan pemberian hibah untuk sarana keagamaan ini merupakan salah satu wujud dari program Bupati-Wakil Bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan.

Program yang dimaksud yakni Pancakarsa, khususnya Karsa Berkeadaban yang bertujuan mewujudkan kesalehan sosial di masyarakat.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa selain untuk sarana keagamaan,  Pemkab Bogor juga menyiapkan dana hibah untuk memberi insentif kepada penyuluh agama, dan amil masing-masing senilai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Tagar #SavePapuaForest Trending Twitter, Warganet Kecewa Pembakaran Hutan Papua Masuk Internasional

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah