PR TASIKMALAYA - Sidang lanjutan kasus penghapusan red notice Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2020.
Sidang lanjutan ini masih menghadirkan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dan Tommy Sumardi
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Danis ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: CAIR Ingatkan Janji Kampanye Biden, Cabut 'Larangan Muslim' ke AS
Kali ini, ada empat saksi yang rencananya bakal dihadirkan JPU, dua orang saksi adalah pegawai dari perusahaan Djoko Tjandra, dua anggota Polri.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, saksi tersebut terdiri dari Nurmawan Fransiska, sekretaris eksekutif di perusahaan Mulia Group milik Djoko Tjandra.
Nurdin, karyawan swasta; Fransiskus Ario Dumais, sekretaris pribadi Irjen Napoleon Bonaparte; dan Dwi Jayanti Putri, sekretaris pribadi Napoleon.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Jokowi: Perjuangan Memutus Rantai Penyabaran Covid-19
Keempatnya akan diperiksa untuk terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Dalam kasus red notice ini, bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.