Polri dan Kejagung Dinilai Abai Soal Dokumen Djoktjan, KPK: Kemungkinan Lakukan Penyelidikan Baru

- 12 November 2020, 13:51 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /Antara

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ungkap Nawawi.

Dari telaah tersebut, KPK menyebut tidak menutup kemungkinan akan adanya penyelidikan baru terhadap nama-nama pihak lain yang diduga terlibat namun hingga saat ini belum disentuh.

Baca Juga: Anggota TNI yang Sambut HRS Akan Diberi Sanksi, Fadli Zon: Jangan Diperlakukan Seperti Kriminal

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," katanya.

Pada akhir keterangannya ia juga menyinggung bahwa permintaan KPK ini bukan semata-mata berkaitan dengan penghargaan Kejagung dan Polri terhadap KPK, melainkan kegiatan supervisi merupakan tugas dan wewenang KPK yang diberikan Undang-Undang.

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," tegas Nawawi.

Baca Juga: Australia Beri Pinjaman untuk Atasi Pandemi, Sri Mulyani Bidik Sektor Kesehtaan dan UMKM

Untuk diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. Supervisi ini berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x