PR TASIKMALAYA – Irjen Napoleon Bonaparte selaku mantan Kadivhubinter Polri didakwa menerima suap dengan nilai sekitar Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal tersebut berkaitan dengan penghapusan red notice Interpol. Namun, tim Kuasa Hukum Napoleon mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Santrawan T Paparang selaku pengacara Napoleon, kliennya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan, dan pengacara meminta waktu sidang ditunda hingga satu pekan.
Baca Juga: BMKG Imbau Waspada Gelombang Hingga 4 Meter, Berikut Daerah yang Berpotensi Terdampak
Selain itu, majelis hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 9 September 2020 mendatang.
“Kami tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon akan ajukan eksepsi. Mohon izin kasih waktu satu minggu yang mulia,” kata Santrawan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI pada Senin 2 November 2020.
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua memberikan skors dan akan melanjutkan sidang kembali pada 9 November mendatang.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ajukan Nota Keberatan, Minta Sidang Ditunda Satu Minggu
“Sidang diskors dan dibuka kembali pada Senin, 9 November 2020 pukul 10.00 WIB, dengan acara keberatan dari terdakwa dan penasehat hukum,” tegasnya.