Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pengacara Napoleon, Sastrawan menyebut jika dalam BAP Djoko Tjandra, tidak menerangkan keterlibatan langsung kliennya.
Baca Juga: Siap Tempuh Jalur Hukum, Anya Geraldine: Jangan Sampe Lo yang Kena Entar
Sastrawa menjelaskan, penghapusan red notice Djoko Tjandra Control Nomor: A-1897/7-2009 telah tehapus sejak 2014 dari System Basis Data Interpol.***