Ajak Rakyat Berpartisipasi Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Buka Ruang Masukan

- 9 November 2020, 08:43 WIB
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyediakan wadah bagi masyarakat beroartisipasi  melalui portal resmi UU Cipta Kerja.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyediakan wadah bagi masyarakat beroartisipasi melalui portal resmi UU Cipta Kerja. /

PR TASIKMALAYA - Undang-Undang Cipta Kerja telah diundangkan pada 2 November 2020 Lalu.

Meski begitu, pemerintah akan menyusun peraturan turunannya guna penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Mengenai penyusunan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyediakan wadah bagi masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Joe Biden Menangkan Pilpres, Pengamat: Iran Tak akan Pernah Mengupayakan Hubungan Baik dengan AS

Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyumbangkan masukan dan usulannya dalam penyusunan peraturan turunan ini.

"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 8 November 2020.

Ia mengharapkan, dalam penyusunan RPP dan RPerpres ini, pemerintah bisa transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

Sementara itu, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bisa memberikan masukan tersebut lewat laman https://uu-ciptakerja.go.id yang sekarang sudah bisa diakses.

Baca Juga: Enam Negara Laporkan Jenis Virus Corona Baru yang Berasal dari Hewan Cerpelai

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah