PR TASIKMALAYA - Undang-Undang Cipta Kerja telah diundangkan pada 2 November 2020 Lalu.
Meski begitu, pemerintah akan menyusun peraturan turunannya guna penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Mengenai penyusunan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyediakan wadah bagi masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Joe Biden Menangkan Pilpres, Pengamat: Iran Tak akan Pernah Mengupayakan Hubungan Baik dengan AS
Hal itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyumbangkan masukan dan usulannya dalam penyusunan peraturan turunan ini.
"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 8 November 2020.
Ia mengharapkan, dalam penyusunan RPP dan RPerpres ini, pemerintah bisa transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Sementara itu, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bisa memberikan masukan tersebut lewat laman https://uu-ciptakerja.go.id yang sekarang sudah bisa diakses.
Baca Juga: Enam Negara Laporkan Jenis Virus Corona Baru yang Berasal dari Hewan Cerpelai