Penipuan dengan Modus Meminjam Motor, Nelayan di Sumatera Utara Jadi Tersangka

- 8 November 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi pencurian.*/Pixabay/geralt/
Ilustrasi pencurian.*/Pixabay/geralt/ /

PR TASIKMALAYA – Seorang nelayan menjadi tersangka atas kasus penipuan yang menimpa Helmawati (38) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka yang berinisial SN (50) berhasil diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara.

Tersangka diketahui telah menjual sepeda motor Honda matic Vario warna merah korban.

Baca Juga: Menurut Ahli, ini Penyebab Munculnya Bau Mulut dan Cara Mengatasinya Saat Pakai Masker

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya pada Sabtu, 7 November 2020, mengatakan penipu yang ditangkap itu, yakni SN (50) warga Jalan Dok Kapal Tanbatan Bersama, Kecamatan Tanjun Balai, Kabupaten Asahan.

Ia menyebutkan, kejadian terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 19.15 di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Uatra, Koa Tanjung Balai.

Saat itu, tersangka menjalin pertemanan di media sosial, lalu mengajak bertemu dan berupaya meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil jaket di tempat indekos yang berada di Sei Agung.

Kemudian tersangka membawa sepeda motor tesebut, dan tidak mengembalikannya kepada korban.

Baca Juga: Jangan Sampai Anda Mengalami! Kenalilah Beberapa Penyebab dari Depresi

“Pada hari Jumat, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Tanjung Balai Utara menerima laporan korban,” ucapnya.

Perwira mengatakan, selanjutnya Polsek Tanjung Balai mengajak korban mencari info keberadaan tersangka yang berada di Pasar TPO.

Korban menghubungi tersangka menggunakan handphone dan berpura-pura telah memaafkan SN yang telah melarikan sepeda motor miliknya.

Korban lantas mengajak tersangka untuk betemu di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau.

Baca Juga: Resmi Pimpin AS, Berikut Profil Joe Biden: Dua Kali Menikah hingga Gagal Calonkan Diri Jadi Presiden

Setelah tersangka tiba, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan menginterogasinya.

Tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor, serta menjualnya ke daerah Kubu, Provinsi Riau seharga Rp 2 juta.

“Tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x