PR TASIKMALAYA - Keponakan Donald Trump, Mary Trump mengunggat sang Presiden Amerika Serikat pada Kamis, 24 September 2020.
Trump dituduh menipu oleh sang keponakan dan anggota keluarga lainnya soal warisan hingga puluhan juta dolar.
Dikutip dari Reuters, Mary telah melayangkan gugatan tersebut di pengadilan negara bagian New York, Manhattan.
Baca Juga: Akan Jadi Kebiasaan Baru, WFH Diprediksi Bill Gates Akan Berlanjut Bahkan Setelah Pandemi Selesai
Tak hanya Trump, Mary juga mengajukan gugatan kepada saudara perempuannya, Maryanne Trump Barry, saudara lelakinya, Robert Trump yang telah meninggal pada Agustus lalu.
Dikutip dari Antara, Mary menuduh jika para tergugat melakukan penipuan yang merajalela dan penuh konspirasi.
Merka dituduh menguasai kerajaan properti yang telah dibangun oleh ayah mereka, Fred Trump Sr dan mengekploitasinya untuk memperkaya diri sendiri.
Baca Juga: Para Ahli Prediksi Puncak Covid-19 Berlangsung Tahun Depan, RUU APBN 2021 Fokus Atasi Dampak Pandemi
Sementara itu, juru bicara Gedung Putih Kayleigh McEnany menanggapi gugatan yang dilayangkan Mary Trump.
"Satu-satunya yang melakukan penipuan dalam hal ini adalah Mary Trump, dia mereka salah satu kerabatnya dan dia benar-benar mendiskreditkan dirinya sendiri," kata McEnany.