“Pada hari Jumat, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Tanjung Balai Utara menerima laporan korban,” ucapnya.
Perwira mengatakan, selanjutnya Polsek Tanjung Balai mengajak korban mencari info keberadaan tersangka yang berada di Pasar TPO.
Korban menghubungi tersangka menggunakan handphone dan berpura-pura telah memaafkan SN yang telah melarikan sepeda motor miliknya.
Korban lantas mengajak tersangka untuk betemu di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau.
Baca Juga: Resmi Pimpin AS, Berikut Profil Joe Biden: Dua Kali Menikah hingga Gagal Calonkan Diri Jadi Presiden
Setelah tersangka tiba, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan menginterogasinya.
Tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor, serta menjualnya ke daerah Kubu, Provinsi Riau seharga Rp 2 juta.
“Tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***