Penipuan dengan Modus Meminjam Motor, Nelayan di Sumatera Utara Jadi Tersangka

- 8 November 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi pencurian.*/Pixabay/geralt/
Ilustrasi pencurian.*/Pixabay/geralt/ /

PR TASIKMALAYA – Seorang nelayan menjadi tersangka atas kasus penipuan yang menimpa Helmawati (38) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka yang berinisial SN (50) berhasil diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara.

Tersangka diketahui telah menjual sepeda motor Honda matic Vario warna merah korban.

Baca Juga: Menurut Ahli, ini Penyebab Munculnya Bau Mulut dan Cara Mengatasinya Saat Pakai Masker

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya pada Sabtu, 7 November 2020, mengatakan penipu yang ditangkap itu, yakni SN (50) warga Jalan Dok Kapal Tanbatan Bersama, Kecamatan Tanjun Balai, Kabupaten Asahan.

Ia menyebutkan, kejadian terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 19.15 di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Uatra, Koa Tanjung Balai.

Saat itu, tersangka menjalin pertemanan di media sosial, lalu mengajak bertemu dan berupaya meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil jaket di tempat indekos yang berada di Sei Agung.

Kemudian tersangka membawa sepeda motor tesebut, dan tidak mengembalikannya kepada korban.

Baca Juga: Jangan Sampai Anda Mengalami! Kenalilah Beberapa Penyebab dari Depresi

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x