14 Tahun Beroperasi, 3 Orang Tersangka Diamankan Polisi Terkait Praktik Aborsi Ilegal

- 5 November 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. //Pixabay

Dari keterangan tersangka, klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankan sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali dengan tarif per pasien Rp 2,5 juta.

Kombes Pol. Nunung mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya di atas tiga bulan dibawa pasien. Sedangkan bayi yang masih di bawah tiga bulan dibuang ke saluran wastafel.

Dalam pengungkapan tersebut juga, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrume, obat injeksi, suntikan, dan stu buah genokologi serta uang senilai Rp 2,5 juta.

Tersangka NN dikenakan pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Thun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pasien Terpapar Covid-19 di Bulungan Bertambah 7 Orang, Dinkes Upayakan 3T

Sedangkan RY dijerat pasal 346 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah