14 Tahun Beroperasi, 3 Orang Tersangka Diamankan Polisi Terkait Praktik Aborsi Ilegal

- 5 November 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. //Pixabay

PR TASIKMALAYA – Polda Banten telah mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal.

Tiga orang tersebut merupakan seorang bidan, seorang perawat, dan satu orang pasien yang merupakan karyawan swasta.

Ketiga pelaku tersebut beriniasil NN (53), ER (38), dan RY (23). Tersangka NN dan ER menjalankan praktik aborsinya tersebut di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandegang, Banten.

Baca Juga: Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Dapat Dilaksanakan di Daerah Zona Hijau dan Kuning Covid-19

Diketahui klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimus) Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan kecurigaan warga terhadap Klinik Bidan Sejahtra yang diduga dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.

Atas kecurigaan warga itu, Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di Klinik Bidan Sejahtra.

“Ketika di jalan, kita tanya kepada satu pasien dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel,” jalesnya.

Baca Juga: Pasien Terpapar Covid-19 di Bulungan Bertambah 7 Orang, Dinkes Upayakan 3T

Dari keterangan tersangka, klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankan sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali dengan tarif per pasien Rp 2,5 juta.

Kombes Pol. Nunung mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya di atas tiga bulan dibawa pasien. Sedangkan bayi yang masih di bawah tiga bulan dibuang ke saluran wastafel.

Dalam pengungkapan tersebut juga, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrume, obat injeksi, suntikan, dan stu buah genokologi serta uang senilai Rp 2,5 juta.

Tersangka NN dikenakan pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Thun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pasien Terpapar Covid-19 di Bulungan Bertambah 7 Orang, Dinkes Upayakan 3T

Sedangkan RY dijerat pasal 346 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah