Penempatan Lulusan IPDN Tahun 2019 dan 2020 Disesuaikan dengan Lokasi Daftar, Berikut Rinciannya

- 3 November 2020, 17:24 WIB
Muhammad Hudori, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri).*
Muhammad Hudori, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri).* /Kemendagir.go.id

PR TASIKMALAYA - Lulusan IPDN untuk tahun ini tidak sama dengan tahun kemarin yang penempatannya menggunakan sistem silang antar provinsi, melainkan berdasarkan daerah asal pendaftaran.

“Kembali kepada daerah asal pendaftaran masing-masing. Jadi khusus untuk tahun ini dikembalikan kepada daerah asal pendaftaran, tidak secara lintas provinsi," ujar Muhammad Hudori, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa 3 November 2020

Acara tersebut turut dihadiri Kepala BKD dan BKPSDM Provinsi se-Indonesia dan berlokasi di Ruang Rapat Sekjen Kantor Pusat Kemendagri, di Jakarta pada hari Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Tarif Umrah di Masa Covid-19 Naik Hingga Rp10 Juta, AMPHURI: Mau Tak Mau Jemaah Harus Tambah Biaya

Hudori juga membeberkan rekapitulasi penugasan bagi alumni IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019.

Untuk provinsi Aceh, lulusan IPDN yang ditugaskan berjumlah 29 orang, Sumut 37 orang, Sumbar 24 orang, Riau 19 orang, Kepri 12 orang, Jambi 17 orang, Bengkulu 12 orang, Sumsel 22 orang, Kepulauan Bangka Belitung 8 orang.

Serta Lampung 23 orang, Banten 15 orang, Jabar 37 orang, DKI Jakarta 12 orang, Jateng 33 orang, Yogyakarta 6 orang, Jatim 52 orang, Bali 15 orang, Nusa Tenggara Barat 13 orang, Nusa Tenggara Timur 32 orang, Kalbar 17 orang, Kalsel 18 orang, Kalteng 18 orang, Kaltim 13 orang, dan Kaltara 2 orang.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

"Gorontalo 5 orang, Sulsel 27 orang, Sultra 13 orang, Sulteng 9 orang, Sulut 13 orang, Sulbar 5 orang, Maluku 16 orang, Maluku Utara 17 orang, Papua 35 orang dan Papua Barat 25 orang. Jadi jumlahnya yang disebar ke seluruh provinsi sekitar 651 orang, sudah diambil 0-15 persen di pusat," tambahnya.

Kemendagri pun telah menyusun agenda penyampaian dokumen kepegawaian. Dokumen tersebut dapat diperoleh di Biro Kepegawaian Kemendagri.

"Kami sudah atur jadwalnya, misalnya untuk Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung dan Banten ini nanti mulai diambil tanggal 9 November 2020 jam 09.00-16.00. Ini sengaja kita atur gini supaya tidak terjadi penumpukan atau juga terjadi kerumunan," ungkap Hudori.

Baca Juga: Kang Dede Jadi Komisaris PT Pelni, Berikut Daftar Timses Jokowi yang Menjadi Pejabat BUMN

Sedangkan dokumen gelombang kedua di wilayah Jabar, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jateng, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel dan Kalteng, dapat diambil mulai tanggal 10 November 2020, jam 09.00-16.00 WIB.

"Gelombang khusus Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Papua Barat, yaitu Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Sulbar, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, ini nanti bisa diambil pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 jam 09.00-16.00 Wib.

Ini nanti yang harus diambil oleh teman-teman BKD kepada Biro Kepegawaian. Di samping ini juga, untuk mempertegas jadwal penyampaian dokumen ini, kita siapkan juga radiogram kepada teman-teman Pemda untuk mengambil sesuai dengan jadwal yang disampaikan," kata Hudori.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah