Kemendagri Temukan Ratusan Triliun Dana Pemda Disimpan di Bank dalam Bentuk Deposito

- 23 Oktober 2020, 22:04 WIB
ILUSTRASI bank.*
ILUSTRASI bank.* /Dok.PR/

PR TASIKMALAYA – Kementerian Dalam Negeri menemukan adanya dana Pemerintah Daerah senilai Rp252,78 Triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito.

Berdasarkan temuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penelusuran lebih mendalam terkait informasi temuan Kemendagri tersebut.

“Jadi KPK lebih dahulu menggali data, mengumpulkan informasi dari Kemendagri tersebut. Kemudian mengumpulkan data dan keterangan baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah akan melakukan proses penyelidikan atau tidak,” jelas Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK, Berikut Penjelasan Dugaan Kasus Suap Wali Kota Tasikmalaya

Ghufron menambahkan, terdapat unsur kesengajaan dari para kepala daerah tersebut. Tersimpannya dana daerah di bank akan menghasilkan keuntungan, dan hal tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Namun disisi lain, kepala daerah bisa saja tidak menyadari bahwa adanya pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari dana yang tersimpan tersebut.

“Dia tidak sadar bahwa keuntungan atau bunganya ternyata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu. Berarti sesungguhnya yang sedang dimanfaatkan itu yang salah bukan bupati atau gubernurnya.

Baca Juga: Gagal Jangkau Sasaran Ekonomi, Negara Berpendapatan Menengah Semakin Dekat

"Tetapi kalau disengaja, artinya ada kesengajaan bahwa parker saja Pak Bupati Pak Gubernur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan, itu masuk bagian tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian membeberkan adanya dana Pemda senilai Rp252,78 triliun tersimpan di bank.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x