Kedua, BPKP pun melaksanakan pengawalan di tiap tahapan guna menunjang KPU dan Bawaslu selaku pelaksana pemilihan serentak mengenai risiko-risiko yang akan dilalui dalam akuntabilitas atau pertanggungjawaban pemanfaatan dana hibah maupun APBN.
Baca Juga: Juventus vs Barcelona: Drama Hattrick Alvaro Morata Berakhir Dianulir Wasit
Hal tersebut dikeluarkan pada tiap tahapan pemilihan serentak, dan cara agar usaha mitigasi yang dilaksanakan implementasinya dapat lebih terjaga akuntabilitasnya.
Utamanya dalam pengadaan barang jasa pada pemilu serentak ini terdapat dua strategi proses PBJ. Pertama, strategi PBJ saat situasi darurat. Kedua, PBJ dalam situasi standar, tetapi dilaksanakan saat pandemi Covid-19.
Ketiga, inspeksi terkait penambahan akuntabilitas, seperti perancangan anggaran dana hibah yang disimpan di pemda. Dengan dana hibah tersebut, bukan berarti terlepas dari risiko ketidakjujuran.
Baca Juga: Kisruh Berita Pilpres AS di Sosmed, Senator AS Panggil Tiga Raksasa Teknologi
Karenanya, Iwan berpendapat, tahapan mitigasi amatlah diperlukan.
“Adanya pemilihan serentak dengan adanya hibah dari pemda ada risiko akuntabilitas yang perlu dilakukan mitigasi sejak awal melalui pendampingan dan berbagai kegiatan pengawasan lain untuk menjaga akuntabilitasnya,” kata Iwan.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPDK) Dadang Kurnia, menggarisbawahi kepekaan Dana Desa di area Pilkada yang diduga dimanfaatkan selaku kampanye.
Baca Juga: Indonesia Harus Bisa Mengungguli Negara Lain Dalam Ekonomi Syariah