Kepolisian Ungkap Pelaku Pembakaran Kejagung RI, Polri: Mereka Merokok di Dalam Ruang Kerja

- 24 Oktober 2020, 18:59 WIB
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.
Penampakan Gedung Kejagung RI setelah terjadi kebakaran dahsyat pada Sabtu 22 Agustus 2020 lalu. //Dok. PMJ News/

“Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut kepada pelaku yaitu Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” terang Kadiv Humas Polri.

Lebih lanjut, penetapan kedelapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri dan Kejagung melakukan gelar perkara.

Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada atau tidak unsur kejanggalan dalam kebakaran gedung tersebut.

“Tadi jam 10 dari kepolisian, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung ini, apakah itu suatu kealpaan atau itu ada pembakaran,” jelas Irjen Pol. Argo Yuwono.

Baca Juga: ST Burhanuddin Dinilai Gagal Tangani Kasus Pinangki, ICW Minta Jokowi Copot Jabatan Jaksa Agung

Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung. Kelimanya adalah T, H, S, K, dan IS.

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo menuturkan, kelima para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah