PR TASIKMALAYA – ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung, dinilai gagal melaksanakan tugas profesionalnya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menilai, ST Burhanuddin gagal menangani kasus Pinangki. Oleh karena itu, ICW menuntut Jokowi agar mencopot jabatan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
ICW menjelaskan, terdapat tiga poin penting terkait penanganan kasus Pinangki.
Baca Juga: Blokir Berita yang Memuat Joe Biden, CEO Facebook dan Twitter Dipanggil Komite Kehakiman AS
Pertama, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Oleh karena itu, Komjak secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.
“Terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” jelas Kurnia Ramadhana selaku Peneliti ICW.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung dinilai ICW melindungi Pinangki.
“Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin melindungi Pinangki Sirna Malasari,” pungkasnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Indonesia Punya Potensi Jadi Produsen Makanan Halal Terbesar di Dunia