Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka dalam Kebakaran Gedung Kejagung, Satu Diantaranya Dirut

- 23 Oktober 2020, 20:26 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) berbincang dengan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) sebelum menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) berbincang dengan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) sebelum menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta. /Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan Badan Reserve Kriminal Polri usai gelar perkara, Jumat 23 Oktober 2020. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K, dan IS.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Resmi Ditahan oleh KPK

Dan seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan dari delapan tersangka, lima diantaranya adalah tukang bangunan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Janjikan Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro, Gratis!

Ketika itu, kelimanya sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x