PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri akhirnya menetapkan delapan orang tersangka di balik kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.
"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya,” ujar Argo Yuwono dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Miliki Dua Keunggulan dalam Investasi, Ridwan Kamil: Jabar Akan Jadi Infrastruktur yang Luar Biasa
Argo menyebut, kedelapan tersangka tersebut dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman lima tahun penjara.
“Tentunya ahli menyatakan, lantai enam titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan.
“Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya,” jelas Argo.
Baca Juga: 100 Hari Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, Prabowo Raih Kepuasan Publik Tertinggi
Usai memeriksa puluhan saksi, Bareskrim Polri dan tim gabungan (UI, ITB, PUPR) menyimpulkan jika penyebab kebakaran berasal dari puntung rokok.
Dikuti PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut, rokok itu dinyalakan oleh kuli bangunan.