ST Burhanuddin Dinilai Gagal Tangani Kasus Pinangki, ICW Minta Jokowi Copot Jabatan Jaksa Agung

- 24 Oktober 2020, 16:59 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Dok, Kejaksaan Agung/

Kurnia menambahkan, terdapat dua upaya Kejaksaan Agung dalam melindungi Pinangki.

Pertama, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana yang terjadi dalam waktu singkat.

Kedua, wacana pemberian bantuan hukum dan institusi Kejaksaan kepada Pinangki.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung diduga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan tahapan penangkapan perkara.

Baca Juga: Achmad Yurianto Alami Mutasi Mendadak, Menkes: itu untuk Organisasi, Bukan Kepentingan Tertentu

Kurnia menambahkan, Kejaksaan Agung terbukti melakukan tindakan maladministrasi yang merupakan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus Joko S Tjandra.

Menanggapi hal tersebut, Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan HUkum Kejaksaan Agung menilai, bahwa kewenangan pejabat merupakan kewenangan penuh presiden.

“Maaf, itu kewenangan presiden,” tegas Hari.**

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x