PR TASIKMALAYA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh tiga Jaksa Penyidik kasus Pinangki Sirna Malasari.
Menanggapi hal itu, Komisi Kejaksaan memastikan bakal mendalami dan menelaah laporan tersebut. Salah satunya dengan meminta keterangan ICW sebagai pihak pelapor.
"Kami sudah menerima laporan dari ICW. Kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, Kamis 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Aktor 'The Swordsman' Jang-Hyuk: Aku Merasa Damai di Bali
Langkah Komjak menindaklanjuti laporan tersebut tidak surut dengan bergulirnya perkara Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Barita menegaskan, pihaknya akan memonitor atau mengawasi proses persidangan perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang didakwakan kepada Pinangki terkait skandal Joko Tjandra tersebut.
"Saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangan," tukasnya.
Baca Juga: Makanan Tinggi Protein Ternyata Ampuh atasi Rambut Rontok
Sebelumnya, Indonesia Corruprion Watch (ICW) resmi melaporkan tiga penyidik kejaksaan yang menangani perkara jaksa pinangki sirna malasari ke Komisi Kejaksaan.
Peneliti IW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada tiga nama penyidik yang dilaporkan ICW kw Komjak siang tadi.