Bantah Seret ST Burhanuddin dan Hatta Ali, Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf

- 30 September 2020, 17:06 WIB
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra /Instagram@pmjnews/Bagikanberita.com

PR TASIKMALAYA - Terdakwa kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menulis surat permohonan maaf.

Hal itu dilakukannya sebab selama kasus berlangsung, nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali ikut terseret.

Dikutip dari RRI, Pinangki membantah pernah menyebut nama keduanya, hal itu disampaikannya dalam nota keberatan yang disampaikan sang kuasa hukum.

Baca Juga: Waspada Pesan Berantai Berisi Ajakan Masuk Grup Penerima Vaksin Covid-19, BNPB Buka Suara

“Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanudin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” tegas kuasa hukum Pinangki.

SURAT permohonan maaf Jaksa Pinangki Sirna Malasari.*
SURAT permohonan maaf Jaksa Pinangki Sirna Malasari.* /RRI

Pinangki menjelaskan, nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali dimasukkan dalam action plan alias rencana aksi untuk memuluskan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

Lewat kuasa hukumnya, Pinangki juga mengaku tak memiliki hubungan dan tak pernah berkomunikasi dengan kedua nama yang ikut terseret tersebut.

Baca Juga: Tol Manado-Bitung Diresmikan, Dua Pekan Gratis dan Tarif Selanjutnya Rp 1.100 Per Kilometer

Pinangki hanya mengenal jika ST Burhanudin merupakan atasannya sebagai Jaksa Agung, serta tahu jika Hatta Ali merupakan Mantan Ketua Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x