SNI Masker Kain Dirumuskan Kurang Dari 5 Bulan, Kemenperin: Industri Tidak Harus Sertifikasi

- 22 Oktober 2020, 06:20 WIB
ILUSTRASI masker kain.*
ILUSTRASI masker kain.* /PIXABAY/

“Sebelum terjadinya pandemi, masker dari kain bukan merupakan kebutuhan masyarakat,” kata Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh.

Baca Juga: Pertama Kalinya, Barack Obama Adakan Kampanye Tatap Muka Dukung Joe Biden saat Covid-19

“Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 dan adanya anjuran pemerintah untuk memakai masker sebagai langkah mengurangi penularan penyakit, ditambah belum adanya parameter uji klinis masker kain, SNI ini menjadi sangat penting,” lanjutnya.

Dalam rangka pengurusan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), saat ini terdapat Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), baik milik pemerintah maupun LSPro swasta yang sedang mengajukan permohonan penunjukan sebagai tempat uji kepada BSN.

Ini merupakan langkah untuk mendapatkan legalitas dalam mengeluarkan sertifikasi SPPT SNI masker.

Baca Juga: Bukan Izin Lingkungan, ini Syarat bagi Perusahaan yang Akan Berdiri di Kawasan Industri

Dalam waktu dekat, perusahaan yang akan mengurusi sertifikat SPPT SNI dapat mengajukan kepada LSPro yang ditunjuk.

“Kami sangat mengapresiasi minat masyarakat terhadap SNI masker kain ini,” jelas Elis.

Sebagai informasi, Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung di bawah Kemenperin juga telah mengajukan proses penunjukan tersebut.

Baca Juga: Frederich Yunadi Layangkan Peninjauan Kembali, JPU KPK: Hak Terpidana Silakan Diajukan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x