Dalam tuntutannya, 5.000 massa yang diperkirakan hadir dalam aksi unjuk rasa itu mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar segera mencabut UU tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu.
BEM SI sejatinya sudah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa tersebut. Sebelumnya, BEM SI menggelar aksi tersebut pada 8 Oktober yang dalam aksinya berujung ricuh.
Akan tetapi, pada 16 Oktober 2020, kemarin aksi serupa dilakukan dan tidak ada kerusuhan didalamnya. Mereka pun berharap aksi unjuk rasa, besok bisa berjalan aman dan damai.***