Irjen Nico Afinta memutuskan untuk memulangkan para remaja kepada orang tua mereka setelah proses pendataan 1×24 jam di kantor polisi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memantau dan menjaga anak-anaknya dengan baik dari lingkungan pergaulannya guna terhindar dari pergaulan yang salah seperti yang terjadi saat ini yakni mengikuti aksi unjuk rasa.
Baca Juga: Viral Pemuda Ngakak Saat Mobilnya Ditarik TNI, Fadli Zon: Saya Terganggu, Mereka Melayani Siapa?
Sebelumnya ratusan pengunjuk rasa tolak Undang–Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan oleh pihak Kepolisian, karena diduga akan menyusup dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Depan Gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
374 orang remaja tanpa identitas diamankan Polda Kalsel dari sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin.
Berdasarkan sejumlah pengakuan remaja yang diamankan, mereka mengikuti aksi demo Penolakan UU Cipta Kerja karena mendapatkan info dari media sosial Instagram.***